Mediapasti.com – Seorang analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol dana milik nasabah senilai Rp 7,1 miliar.
Aksi kriminal ini dilakukan secara sistematis selama satu tahun, dengan motif utama untuk berjudi online (judol).
“Pelaku mengakui uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Judi Online Jadi Motif Utama, Sekali Main Deposit hingga Rp 70 Juta
Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa RS menggunakan dana curian tersebut untuk bermain judi online secara intens.
“Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor hingga Rp 70 juta,” ujarnya.
Tragisnya, saat ditangkap, saldo rekening pelaku hanya tersisa Rp 80 ribu.
Fenomena keterlibatan pelaku kejahatan dalam praktik judi online memang meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan laporan Kominfo, sepanjang 2023 terdapat lebih dari 1,5 juta situs judi online yang diblokir, namun platform baru terus bermunculan.
Modus: Manipulasi Kepercayaan Nasabah dan Pemalsuan Dokumen
Modus kejahatan RS dimulai dari kepercayaan seorang nasabah yang memintanya membantu penarikan dana.
RS kemudian mengembangkan modus tersebut dengan memalsukan tanda tangan dan mengaku mendapat kuasa dari nasabah lain.
“Dia mengatakan kepada teller bahwa dia ditugaskan oleh nasabah untuk menarik uang. Karena sebelumnya sudah pernah membantu, teller percaya dan mencairkan dana,” jelas Taufik.
Aksi ini berlangsung dari September 2023 hingga September 2024, melibatkan sedikitnya 27 rekening nasabah.
RS menyedot dana nasabah secara bertahap, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus Terbongkar Setelah Nasabah Keluhkan Dana Pinjaman Tak Cair
Kasus ini mulai terbongkar ketika sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tidak kunjung mendapat pencairan, padahal dalam sistem bank, dana tersebut telah dikeluarkan.
Setelah dilakukan investigasi internal dan pelaporan ke pihak kepolisian, RS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah keributan muncul, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap skema pembobolan ini,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Pihak Bank Jambi menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal serta memperkuat prosedur operasional agar kejadian serupa tidak terulang.