PT Antam Dihukum Bayar Ganti Rugi 1,136 Ton Emas Ke Crazy Rich Budi Said

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Mahkamah Agung memerintahkan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) untuk memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said.

“Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Tergugat I adalah PT Antam. Tergugat II adalah Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Tergugat III adalah Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam. Tergugat IV adalah Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp977 ribu per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp1.109.872.000.000.

Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp92,092 miliar.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas batangan seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja.

Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian.

Baca Juga :   Skandal Dana MBG! Yayasan Diduga Gelapkan Hampir Rp1 Miliar di Jakarta Selatan
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita