MEDIAPASTI.COM – selama penerapan PPKM Mikro sepakat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberlakukan jam layanan nasabah pada setiap kantor cabang. Hal ini menyusul instruksi pemerintah terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyesuaikan jam layanan nasabah pada setiap kantor cabang. Perseroan melakukan penyesuaian dilakukan sejak 28 Juni 2021 menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat.
perubahan jam operasional dilakukan untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19. Adapun pelayanan terhadap nasabah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kemudian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan sejak Senin (28/6) penyesuaian jam layanan kantor cabang Bank Mandiri yang awalnya pukul 08.00-15.00 berubah menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan jam operasional kantor cabang masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, yakni pukul 08.00-14.00 waktu setempat
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyesuaikan jam operasional layanan perbankan di kantor cabang, kantor cabang perseroan yang berlokasi di zona merah mulai beroperasi pada pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Sedangkan zona non merah pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat
instruksi pemerintah terkait pemberlakuan PPKM, perseroan telah menerapkan work from office (WFO) maksimal hanya 25 persen saja yang di zona merah, sedangkan yang di zona non merah maksimal WFO hanya 40 persen ( adnan )