MEDIAPASTI.COM – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah ,pemerintah telah secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang belum mereda.
Aturan PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, kegiatan bekerja bagi sektor non essential dibatasi dengan penerapan Working From Home (WFH) 100 persen
kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Lalu, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Working from Office (WFO) dengan protokol kesehatan
untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jamoperasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Aturan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali ( adnan )