Mediapasti.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang bersedia memindahkan domisili kendaraannya ke Jawa Barat.
Kebijakan ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Dedi menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang melakukan mutasi ke Jawa Barat akan dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025.
Namun, biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap menjadi tanggungan pemilik kendaraan, karena itu merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bukan kewenangan pemerintah provinsi.
Dedi menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat juga memberikan kontribusi pajak kepada daerah tersebut.
Hal ini dianggap adil mengingat banyak kendaraan beroperasi dan menyebabkan kerusakan jalan di Jawa Barat, namun pajaknya dibayarkan di provinsi lain.
Selain itu, Dedi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat untuk memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka ke Jawa Barat.
Tujuannya adalah agar pajak yang dibayarkan sesuai dengan lokasi operasional perusahaan, sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah tersebut.