Mediapasti.com – Waketu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau biasa disapa Gus Jazil membantah dengan tegas bahwa vonis bebas terdakwa Ronald Tannur karena ayahnya Edward Tannur merupakan politikus. Menurut Gus Jazil, keduanya tidak memiliki kaitan satu dengan yang lain.
“Enggak lah, kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga karena seperti itu. Terus kalau itu apa maksudnya. Silakan buktikan kalau ada, karena PKB itu menghormati lembaga hukum atau penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar Gus Jazil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurut Gus Jazil, jika ada yang menduga vonis bebas Ronald Tannur tersebut karena ayahnya seorang politikus, maka perlu segera dibuktikan. PKB, kata dia, akan menghormati langkah-langkah yang diambil pengadilan jika menemukan adanya intervensi dalam putusan tersebut.
“Silakan buktikan kalau ada, karena PKB itu menghormati lembaga hukum atau penegak hukum untuk menegakan hukum seadil-adilnya,” tandas Gus Jazil.
Lebih lanjut, Gus Jazil menegaskan, dalam hukum pidana, tidak bisa seorang ayah bertanggung jawab atas perbuatan pidana anaknya. Setiap orang dewasa harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Itu enggak ada hubungannya, itu anak kok. Kok ada ya enggak bisa lah kan di dalam hukum pidana kan enggak bisa seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya. Sekali-kali di Indonesia jangan hubungkan, sering kali kita menganggap bahwa apa yang terjadi dalam keluarga itu satu keluarga yang rusak, enggak juga gitu. Ini hukum pidana semuanya berjalan,” pungkas Gus Jazil.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Ini ditunjukkan dengan tindakan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar hakim pada Rabu (24/7/2024).
Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.