Mediapasti.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa program ini bertujuan untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
“Yang tunggakannya dari tahun 2024 ke belakang, tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” ujar Dedi Mulyadi, Rabu (19/3/2025).
Program ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung pasca Lebaran, dengan jadwal sebagai berikut:
Periode pemutihan: 11 April – 6 Juli 2025
Saat ini, Pemprov Jabar tengah menyusun regulasi hukum untuk mengesahkan kebijakan ini sebelum resmi diberlakukan.
Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat untuk bersiap-siap memanfaatkan kesempatan ini setelah perayaan Lebaran.
“Kami memaafkan kesalahan warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan. Setelah Lebaran, mohon segera diperpanjang,” tambahnya.
Pajak Kendaraan Bermotor: Kontributor Utama Penerimaan Daerah
Dedi menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber utama penerimaan daerah di Jawa Barat.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari pajak kendaraan akan dialokasikan sepenuhnya untuk perbaikan infrastruktur jalan di provinsi tersebut.
“Seluruh dana yang masuk dari pajak kendaraan akan dialokasikan untuk memperbaiki jalan di Jawa Barat,” jelasnya.
Namun, Dedi juga mengakui bahwa pelayanan pajak kendaraan di Jabar masih perlu diperbaiki.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan berupaya meningkatkan kenyamanan serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses pembayaran.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi peluang emas bagi warga Jawa Barat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Jangan sampai melewatkan kesempatan ini! Catat tanggalnya dan segera manfaatkan program ini sebelum periode berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Samsat terdekat atau mengakses website resmi Bapenda Jawa Barat.