Fenomena Ormas Minta THR ke Pengusaha, Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah permintaan tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa permasalahan ini memerlukan perhatian serius karena bisa mengganggu iklim investasi dan dunia usaha.

“Memang persoalan ormas meminta THR adalah permasalahan yang sangat khusus,” ujar Todotua dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Selasa (18/3/2025).

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan hal ini,” tambahnya.

Surat Permintaan THR Ormas Viral di Media Sosial

Kekhawatiran ini mencuat setelah sebuah surat permintaan THR dari ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, viral di media sosial.

Dalam surat tersebut, ormas meminta pengusaha di sekitar wilayah mereka untuk memberikan THR, tanpa menyebutkan jumlah spesifik, hanya menegaskan bahwa besar atau kecilnya pemberian tetap akan diterima dengan senang hati.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua LPM Bitung Jaya, Jayadi, dan mendapat respons beragam dari masyarakat serta dunia usaha.

Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum agar Bisnis Tidak Terganggu

Menanggapi fenomena ini, Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group, Edi Rivai, menegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar aktivitas bisnis tidak terganggu.

“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan kepastian berusaha, sehingga kegiatan perusahaan tidak terganggu oleh permintaan THR dari ormas,” ujar Edi dalam Diskusi Forwin bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.

Menurut Edi, pengusaha sebenarnya telah berkontribusi bagi masyarakat sekitar dengan cara yang sah. Beberapa kontribusi yang sudah dilakukan dunia usaha meliputi:

  1. Merekrut tenaga kerja lokal
  2. Menjalin kemitraan dengan pengusaha daerah
  3. Memberikan program CSR (Corporate Social Responsibility) yang berkelanjutan
Baca Juga :   Kemnaker Tunda Pengumuman Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta: Ini Alasannya

“Kami, dari pihak industri, sudah memberi manfaat ke lokal. Kami menyerap tenaga kerja setempat dan membuka kesempatan bagi pengusaha lokal yang memiliki kompetensi,” jelasnya.

Pemerintah dan Aparat Hukum Siap Menindak Ormas yang Melanggar

Fenomena ormas meminta THR ini mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Saat ini, aparat hukum tengah mengkaji langkah-langkah yang akan diambil untuk menanggulangi praktik ini agar dunia usaha tetap dapat beroperasi dengan nyaman.

Ke depan, regulasi lebih ketat kemungkinan akan diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu yang merugikan dunia usaha dan investasi di Indonesia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita