Pemerintah Siapkan Jurus Ekonomi Baru Hadapi Tarif AS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah Indonesia bergerak cepat menyusun strategi untuk memitigasi dampak kebijakan bea masuk Amerika Serikat terhadap perekonomian nasional.

Isu krusial ini menjadi sorotan utama media nasional pada hari ini, Selasa (22/4/2025), menandakan keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan ekonomi dalam negeri.

Paket kebijakan ekonomi terbaru tengah digodok untuk memberikan perisai bagi para pelaku usaha di tengah tantangan global.

Paket Kebijakan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa paket kebijakan ekonomi yang sedang dalam tahap finalisasi ini bertujuan utama untuk melindungi para pengusaha Tanah Air dari potensi dampak negatif tarif yang diberlakukan oleh AS.

Salah satu poin krusial yang menjadi fokus adalah peningkatan kemudahan dalam pelayanan perpajakan.

“Terkait dengan paket ekonomi, ini sedang dalam pembahasan,” ujar Menko Airlangga, mengisyaratkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan angin segar bagi dunia usaha melalui berbagai kemudahan.

Rincian Kemudahan dalam Paket Kebijakan

Paket kebijakan ekonomi yang tengah disiapkan mencakup beberapa langkah strategis untuk mempermudah operasional bisnis di Indonesia, antara lain:

  • Simplifikasi Perizinan Impor dan Pengaturan Kuota Impor: Pemerintah berencana untuk meninjau dan menyederhanakan proses perizinan impor serta pengaturan kuota impor guna memperlancar arus barang dan mengurangi beban administratif bagi importir.
  • Kemudahan Pengurusan API Melalui OSS: Sistem Online Single Submission (OSS) akan dioptimalkan untuk mempermudah pengajuan dan penerbitan Angka Pengenal Impor (API), sehingga mempercepat proses impor bagi perusahaan.
  • Integrasi Kemudahan Pelayanan Pajak dan Kepabeanan: Paket kebijakan ini juga akan menyertakan berbagai kemudahan dalam pelayanan pajak dan kepabeanan, bertujuan untuk mengurangi biaya kepatuhan dan mempercepat proses administrasi bagi wajib pajak dan eksportir-importir.
Baca Juga :   Resmi Berjas Kuning, Ridwan Kamil Jadi Kader Golkar

Respons Fiskal dan Deregulasi Perpajakan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memaparkan lima langkah kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan sebagai respons proaktif terhadap kebijakan tarif AS. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Percepatan Proses Penerbitan Kebijakan Anti-Dumping dan Tindak Pengamanan: Proses penerbitan kebijakan seperti bea masuk anti-dumping dan bea masuk tindak pengamanan akan dipercepat dari yang biasanya memakan waktu 30 hari menjadi hanya 15 hari sejak usulan diterima dari Kementerian Perdagangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih cepat bagi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil.
  • Kemudahan Administrasi Pajak dan Kepabeanan yang Telah Berlaku: Pemerintah akan terus mengoptimalkan kemudahan yang sudah ada, seperti pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025, restitusi pajak sesuai PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, serta kelancaran perizinan dan pengawasan ekspor/impor.
  • Penurunan Tarif PPh Pasal 22 Impor Produk Tertentu: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang-barang elektronik, seluler, dan laptop akan diturunkan secara signifikan dari 2,5% menjadi hanya 0,5%. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya impor barang-barang konsumsi penting.
  • Penurunan Tarif Bea Masuk Barang Impor dari AS: Tarif bea masuk untuk sejumlah produk impor asal AS seperti besi baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) sebesar 5% hingga 10% akan diturunkan menjadi 0% hingga 5%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri yang menggunakan bahan baku atau barang modal dari AS.
  • Penurunan Tarif Bea Keluar CPO: Pemerintah juga akan menurunkan tarif bea keluar Crude Palm Oil (CPO) menjadi antara 0% hingga 25%. Saat ini, Indonesia memberlakukan bea masuk ekspor CPO jika harga referensinya melebihi US$680 per metrik ton. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor CPO Indonesia.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita