Pemerintah Pusat Wajibkan Perusahaan Bayar THR Penuh Tanpa diCiCil

You are currently viewing Pemerintah Pusat  Wajibkan Perusahaan Bayar THR Penuh Tanpa diCiCil

MEDIAPASTI.COM – Jakarta: Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini. kebijakan itu terhitung melegakan karyawan

Kementerian Koordinator Perekonomian., Para pelaku dunia usaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran 2021, secara penuh (penuh) kepada para karyawannya.

“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko)

Pada lebaran tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghentikan pelaku usaha membayar THR dengan cara di cicil.

Susiwijonoi, tahun ini THR wajib dibayar penuh.

Ia menerangkan, kewajiban ini karena pemerintah selama pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai insentif kepada pelaku dunia usaha.

Salah satu insentif yang diberikan ada pada industri otomotif, dengan pemberian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan insentif tersebut, mendorong kenaikan kendaraan bermotor pada Maret 2021 sebesar 143%, dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, terdapat juga insentif PPN untuk properti dan perumahan.

Dengan adanya tanggungan PPN, penjualan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik 10 persen, penjualan rumah bagi masyarakat menengah naik 20 persen, dan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi naik 10 persen.

Insentif lainnya yang diberikan kepada pengusaha, adalah restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit. 

“Kita sudah sampaikan selama pandemi berbagai insentif sudah kita berikan, mulai PPnBM otomotif, PPN untuk perumahan, relaksasi kredit, penjaminan kredit, kemudian dukungan untuk beberapa sektor,” tambahnya. 

Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

“Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya,”

Baca Juga :   Harga Emas Antam Terbaru Januari 2021

tekanan ekonomi akibat pandemi yang dirasakan berbagai sektor membuat pemerintah memberikan kelonggaran dalam pembayaran THR. Pelaku usaha dapat mencicil pembayarannya.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku tahun ini. ”Tahun lalu THR dicicil. Saya minta tahun ini dibayar secara , pungkas dia ( Deni )

Tinggalkan Balasan