MEDIAPASTI.COM – Pemerintah pusat Presiden joko widodo memerintahkan stop izin pinjol sementara atau moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjol
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Jhony menyampaikan hal tersebut seusai melakukan rapat bersama dengan Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman daring harus diperhatikan, sudah ada 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas fintech
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Jhonny di Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10)
Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari pinjol ilegal,” kata politikus Partai NasDem ini.
Jhonny mengungkapkan Polri juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.
Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM, kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk pinjol ilegal,” tegas Jhonny G Plate
Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas,” ungkap Johnny usai melakukan Rapat Internal dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10)
Guna mengatasi masalah tersebut, pihaknya bersama dengan Kapolri, Kemenkominfo, Bank Indonesia dan Kementerian Koperasi dan UMKM telah mempunyai surat kesepakatan bersama untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal tersebut dengan memproses secara hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan. ( Ahmad )