Presiden Joko Widodo stop izin pinjol Sementara Dengan Sangat tegas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Pemerintah pusat Presiden joko widodo memerintahkan stop izin pinjol sementara atau moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjol

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Jhony menyampaikan hal tersebut seusai melakukan rapat bersama dengan Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman daring harus diperhatikan, sudah ada 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas fintech

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Jhonny di Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10)

Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari pinjol ilegal,” kata politikus Partai NasDem ini.

Jhonny mengungkapkan Polri juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM, kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk pinjol ilegal,” tegas Jhonny G Plate

Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas,” ungkap Johnny usai melakukan Rapat Internal dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10)

Guna mengatasi masalah tersebut, pihaknya bersama dengan Kapolri, Kemenkominfo, Bank Indonesia dan Kementerian Koperasi dan UMKM telah mempunyai surat kesepakatan bersama untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal tersebut dengan memproses secara hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan. ( Ahmad )

Baca Juga :   IMF Prediksi Pengangguran Indonesia Capai 5 Persen pada 2025, Tertinggi Kedua di Asia
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita