Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Dijual di Apotek

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Di media sosial, beredar daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek.

Daftar 102 obat sirup tersebut salah satunya diunggah di Facebook, Sabtu (22/10/2022).

“Daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara,” demikian keterangan pemilik akun.

Akun Facebook ini juga menuliskan daftar 102 obat sirup yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran.

Begini narasinya: “Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran,dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi:

Obat sirop anak:

  • Afibramol
  • Alerfed Syrup
  • Ambroxol Syr
  • Amoksisilin
  • Amoxan
  • Anacetine Syrup
  • Antasida Doen
  • Apialys syr
  • Baby cough
  • Camivita
  • Caviplex
  • Cefspan Syrup
  • Cetrizin
  • Colfin Syrup
  • Cupanol Syrup
  • Curbexon Syrup
  • Curviplex Syrup
  • Depakene
  • Dextaco Syrup
  • Domperidon Syrup
  • Elkana Syrup
  • Eritromisin
  • Etamox Syrup
  • Fartolin Syrup
  • Ferro K
  • Hecosan
  • Hufabetamin
  • Hufagrip
  • Hufamag Plus Syrup
  • Ibuprofen
  • Ifarsyil Plus
  • Interzinc
  • Itamol Syrup
  • Klinik Tazkia Paracetamol Syrup
  • Metronidazole Syr
  • Novachlor Syrup
  • Nytex
  • OBH Ane Konidin
  • Omedom Syrup
  • Omemox
  • Pacdin Pouch Syrup
  • Pamol
  • Paracetamol
  • Paracetamol
  • Paracetamol Syrup
  • Paraflu
  • Profilas Syrup
  • Psidii Syrup
  • Ranivel Syrup
  • Rhinofed
  • Rhinos Junior Syrup
  • Rhinos Neo drop
  • Rosidin
  • RSKM: Paracetamol Syrup
  • Sanmol Syr
  • Sanprima
  • Tempra
  • Termenza Syrup
  • UNIBEBI Cough Syrup
  • Vesperum
  • Vestein (Erdostein)
  • Zenichlor Syrup
  • Zync Syrup
  • Zyncpro Syr
  • Asam Valproat Sirup
  • Carsida Magnesium Hydroxide
  • Carsida Simethicone Carsida Alumunium Hydroxide
  • Hufabethamine Betametasone
  • Hufabethamine Dexclorfeniramine meleat
  • Renalit natrium
  • Renalit kalium
  • Renalit Glucose
  • Renalit Cltrate
  • Renalit Chlorida
  • Hufallerzine Promethazine HCI
  • Hufallerzine Glyceryl guaicolate
  • Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae
  • Hufagrip Chlorphenamine Meleate
  • Hufagrip Pseudoefedrin HCL
  • Hufagrip Chlorphenamine Meleate.”

Status Obat

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, daftar ratusan obat tersebut masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :   Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa mengelar aksi unjuk rasa Tambang Ilegal

Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.

Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.

“(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan,” ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).

Daftar Obat Dapat Berubah

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut.

Pasalnya, masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel. Namun, ia tidak merinci lebih jauh.

“Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel,” jelasnya.

Saat ini, Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut. Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.

“Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah,” terang Nadia. Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. “Jangan panik, yang penting waspada,” tandasnya.

Kemenkes temukan 102 obat sirup

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.

“Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup,” kata Budi saat konferensi pers.

“Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara,” lanjutnya.

Apabila, para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita