Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Pelajar Kini Masih Kontroversi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar telah memicu perdebatan sengit di masyarakat. Pasal 103 dalam PP tersebut menjadi sorotan utama, di mana disebutkan bahwa dalam pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, terdapat penyebutan penyediaan alat kontrasepsi.

Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menilai aturan yang tertuang Pasal 103 itu tidak sesuai dengan pendidikan nasional serta ajaran agama.

“Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (5/8).

Fikri justru memandang penerbitan aturan itu sama saja dengan mengizinkan budaya seks di kalangan pelajar atau siswa. Menurutnya, pemerintah mestinya aktif melakukan sosialisasi soal seks bebas.

“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempelajari terkait aturan yang memfasilitasi alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan bagi siswa sekolah atau pelajar.

“Nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan. Nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan kordinasi dengan Dinas Kesehatan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Budi mengatakan Disdik DKI Jakarta akan menindaklanjuti kebijakan itu usai berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta.

“Ya sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa dan kami akan koordinasi dengan kesehatan,” ujarnya.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan Pasal 103 sejatinya mengakomodasi pasangan perkawinan muda terkait edukasi kesehatan reproduksi.

Baca Juga :   Ormas Pemuda Pancasila Intimidasi Ortu Murid Berawal Dari Laporan Pungli Ke Polisi

Menurutnya, tak sedikit anak usia 15 tahun atau remaja yang sudah menstruasi sudah dikawinkan oleh keluarganya.

Nadia juga menegaskan hal-hal yang diatur dalam PP tersebut merupakan pelayanan kesehatan dan reproduksi berdasarkan siklus kehidupan.

Ia menjelaskan ketetapan itu merupakan layanan komprehensif, sehingga pasal-pasal tersebut tidak bisa dimaknai secara terpisah dengan pasal-pasal yang lain. Adapun aturan rincinya akan diatur dalam peraturan baru.

“Nanti lebih detail kita atur di Permenkes,” jelas Nadia.

Di sisi lain, Nadia juga menekankan aturan itu tidak untuk disalahartikan sebagai pendorong usia sekolah dan remaja untuk menggunakan alat kontrasepsi sebelum menikah.

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual,” ujar Nadia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita