Mediapasti.com – Pemerintah Kota Bekasi berencana membongkar 74 bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang, tepatnya di dekat Universitas Islam 45 (Unisma), Bekasi Timur. Bangunan semi permanen itu berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan mayoritas digunakan sebagai tempat usaha seperti warung makan, kios minuman, hingga pedagang kaki lima.
Pemkot memberi waktu 14 hari kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Tenggat waktu itu mulai dihitung sejak surat pemberitahuan diterbitkan pada Kamis (8/5/2025). Jika tidak dipatuhi, pembongkaran akan dilakukan secara paksa.
“Betul, bangunan itu ilegal karena berdiri di atas aset PJT,” ujar Robin, petugas dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, saat sosialisasi di lokasi.
Langkah ini disebut sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menertibkan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari program “bersih-bersih” untuk menjadikan Jawa Barat lebih tertata.
Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari pemilik bangunan. Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Koperasi Mulia Sejahtera, Kusnan Effendi, mengklaim bahwa para pedagang memiliki dasar legal berupa surat instruksi penataan dari Wali Kota Bekasi tahun 2016, yang menurutnya mengizinkan aktivitas dagang di lokasi tersebut.
“Kami pertanyakan apakah surat itu masih berlaku secara hukum. Pemerintah tidak pernah melibatkan kami dalam rencana ini. Sekarang tiba-tiba mau bongkar,” kata Kusnan, yang akrab disapa Pakde Soto.
Ia menegaskan para pedagang tetap akan bertahan dan berencana melakukan audiensi dengan Sekda Kota Bekasi pada Rabu mendatang untuk membahas polemik ini.