Mediapasti.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan ini, ASN diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Tujuan Kebijakan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arifin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja di era digital.
Dengan penerapan WFA, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal melalui dukungan digitalisasi yang terus berkembang.
10 Kebijakan Strategis BKN untuk Efisiensi Anggaran
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, BKN telah menyiapkan sepuluh rencana kebijakan strategis:
- Peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel.
- Menerapkan skema kerja efisien, yaitu bekerja dari mana saja (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya.
- Memastikan pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur.
- Membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Memaksimalkan koordinasi melalui platform daring yang lebih responsif.
- Mengoptimalkan penghematan energi, termasuk penggunaan listrik di kantor.
- Menyesuaikan pakaian kerja dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan.
- Menerapkan penggunaan anggaran secara tepat guna dan efektif.
- Memperkuat kerja sama dengan donor, mitra, atau pihak ketiga, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
- Mendorong Kantor Regional untuk menyelesaikan urusan konsultasi kepegawaian secara tuntas di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.