KPU Menerima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM | 17 Sep 2020 22:27 Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa,

Solo MediaPasti.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Kota Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wali kota Solo mendampingi Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyatakan tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota dewan sudah diserahkan ke KPU. Ketiga berkas tersebut terkait dengan surat pengunduran dirinya yang ditujukan pada Ketua DPRD Kota Solo, surat tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah dan surat keterangan pemrosesan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. ”Semua sudah lengkap,” ucap Nurul saat dihubungi Kamis (17/9).

Teguh masih mempunyai waktu hingga 28 September mendatang, atau lima hari setelah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota oleh KPU. Namun dirinya sudah menyerahkan seluruh berkasnya hari ini. ”Waktunya sebenarnya masih lama,” ucapnya.

Sementara itu saat dihubungi, Teguh Prakosa menyatakan sudah menyerahkan tiga dokumen syarat pendaftaran. Proses pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo ini juga sudah diproses di Pemprov Jawa Tengah. ”Sudah semua diserahkan ke KPU,” ucapnya.

Terkait pengunduran dirinya ini, ada pula proses untuk pergantian antar waktu (PAW) yang sedang dilakukan partai. ”Jadi nanti selain PAW saya, partai juga mengajukan nama orang yang akan menggantikan saya. Tapi saat ini masih diproses,” ucapnya.

Baca Juga :   BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair Hari Ini
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita