MEDIAPASTI.COM , BEKASI , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi obyek Perkara di Kampung Kebantenan Rt. 02 Rw. O13 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, atas perkara perdata Nomor : 563/Pdt/2019/PN Bekasi. Jumat (11/12/2020).
Pemeriksaan Setempat (PS) di awali oleh majelis hakim dengan membacakan kehadiran para penggugat dan tergugat perkara,guna memastikan titik objek sengketa lahan tersebut.
Setelah sidang pemeriksaan setempat Ketua Hakim, Ardi S.H MH menerangkan, Bahwa tanah ini benar ada yang di klaim dari pihak penggugat menyamakan oleh pihak tergugat inti dari pemeriksaan setempat.
“Pemeriksaan setempat bahwa fisiknya ada, nanti tanggal 29 sidang perkaranya dalam bukti tambahan dari kedua belah pihak,” tutur Ketua Hakim.
Di lokasi yang sama Penasehat hukum penggugat, Yeti Lentari Memaparkan bahwa mengenai sertifikat yang dimiliki tergugat menurut Penasehat hukum penggugat sertifikat itu mungkin benar produk BPN akan tetapi tidak ada dasarnya.
“Ketika kita sidang di pengadilan ditanya majelis hakim mana dasar sertifikat dia (tergugat) tidak bisa membuktikan! nanti tunggu keputusan pengadilan aja, salah atau tidaknya bukan kami yang putuskan,” pungkas Yeti Lentari.
Yeti Lentari juga menegaskan kalau pihak penggugat ada dasarnya dalam bentuk leter C.146, dan ia (Yeti Lentari.red) menyampaikan bahwa sertifikat yang dibeli tergugat di dalam persidangan pihak tergugat tidak bisa membuktikan pembelian.
“Saya tidak bisa katakan itu (palsu), yang jelas dia ( tergugat) membeli dari pak Bohir,” kata Yeti.
Mengenai pembebasan lahan tersebut oleh Yayasan Taman Ismail Marzuki (TIM) menurut dia (Yeti.red) selaku Penasehat hukum penggugat mengungkapkan secara legalitas tidak ada dalam persidangan.kalau benar pembebasan TIM harus menerbitkan SHGB induk , intinya kata Yeti harus buktikan SHGB milik TIM.
“Sementara dalam persidangan tidak ada namanya sertifikat induk atas nama TIM,” ulas Yeti.
Ia menegaskan bahwa kalau pihak nya mempunyai surat girik yang di akui dikelurahan Jati Asih.
“Girik ada di kelurahan di akui kebenaran nya, girik tahun 74,” tungkas Yeti.
Menurut keterangan dia, Girik pada tahun 74 tersebut di benarkan di desa jati asih oleh kepala desa pak Sakum saat itu dan itu masih terdaftar dalam bukti asli.
Tambah Yeti lahan yang di klaim ada 6.600 meter mewakili keluarga Hasan Jalil. tadinya Menurut Yeti ada 7 ahli waris karena yang satu tidak ada sekarang jadi 6 ahli waris. ( Mnur )