Tim Buser Polsek Pondok Gede Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan Vokalis Band

You are currently viewing Tim Buser Polsek Pondok Gede Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan Vokalis Band

MEDIAPASTI.COM , BEKASI ,Tim Buser Polsek Pondok Gede Selasa 08 Desember 2020 sekira jam 23.00 wib,Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Bareskrim Pondok Gede mengamankan 5 pelaku pengeroyokan seorang vokalis band yang bernama Rangga Handaka sebagai korban.

Para pelaku yang berjumlah 5 orang ini di amankan langsung di sebuah tempat hiburan malam yang bernama Tiffany Club yang berlokasi di jl. Alternatif Cibubur RT.002 RW.009 Kel.Jatisampurna Kec.Jati Sampurna. Kota Bekasi.

Di ketahui identitas kelima pelaku adalah berprofesi sebagai security di Tiffani Club, para pelaku tersebut antara lain,
Sdr. Fridolin Moni alias Dolin, Sdr. Yoram Erison Subu alias Eri, Sdr. Dancenius Nobrihas alias Dance, Sdr. Frangki Peraira alias Frangki dan Sdr. Paulus Nyongki Andrimon Nope alias Ongky.
Kelima para pelaku tersebut langsung di bawa ke Polsek Pondok Gede guna penyelidikan.

Kronologis kejadian bermula pada saat korban bernyanyi di atas sound system di tegur oleh salah satu tersangka yang bernama Sdr. Yoram Erison Subu alias Eri di karenakan takut sound system rusak, namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi diatas sound system tersebut.Setelah acara di Tiffany Club selesai, tiba tiba di halaman parkir club tersebut,kelima tersangka menghadang korban dan temannya yang kemudian terjadilah cekcok yang mana tersangka langsung mengeroyok korban beserta teman band nya hingga korban mengalami luka luka.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Simanjutak, S. IK mengatakan pemukulan berawal dari korban yang ditegur oleh security ketika sedang beryanyi diatas sound sistem namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi. Kamis, (17/12/2020).

“Korban dikeroyok setelah selesai acara bernyanyi oleh kelima tersangka karena emosi,” ujar Kompol Jimmy Kapolsek Pondok Gede.

Baca Juga :   Pengusaha Muda Milenial Berikan Suprise di HUT Polisi Militer Angkatan Darat Ke 75

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka diganjar pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

(M.nur)

Tinggalkan Balasan