Bareskrim Polri Ungkap Sabu Seberat 50 Kg Dalam Kemasan Teh China

You are currently viewing Bareskrim Polri Ungkap Sabu Seberat 50 Kg Dalam Kemasan Teh China

MediaPasti.com, Jakarta , Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai melakukan penangkapan 3 Orang tersangka penerima barang yang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China. Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut,Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. Ketika itu, polisi menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir.

“Dalam proses penyidikan polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.Kemudian di lakukan pengejaran oleh tim dan berhasil menangkap tersangka yg berinisial H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumatera Utara (Sumut).” Ungkap Argo Yuwono

Selanjutnya Argo menambahkan, Setelah menangkap 4 tersangka petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

“Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumuserta tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.”Jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Kemudian jelas Argo,setelah mendapatkan informasi itu penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone.” Tandasnya.

Baca Juga :   Program Muslimat NU Kabupaten Bekasi Bekerjasama Dengan Kemenaker RI

(M.Nur)

Tinggalkan Balasan