MEDIAPASTI.COM – Penyaluran Bantuan Presiden bagi usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021, gelombang kedua memang sangat di tunggu oleh masayarakat karena sangat membantu masyarakat untuk pemulihan ekonomi dimasa Pandemi Covid 19 ini .
Namun Pimpinan Bank BRI SGC Bapak Agus Artono menjelaskan Banyak masyarakat belum mengetahui banyak Tentang ketentuan proses pencairan BPUM tersebut ada yang berkata Padahal pendaftaran bisa dilakukan secara online dan pencairan pun bisa ditransfer lewat rekening bagi penerima bantuan tersebut memang betul namun Bank BRI Hanya Menjadi Bank Penyalur Pencairan BPUM ini lah prosesnya
Penerima BPUM Wajib hadir sebelum Pencairan tersebut dilakukan ,ada namanya proses pembukaan blokir penerima, untuk itu penerima WAJIB hadir di ke Bank BRI Mana pun untuk dapat di layani proses pembukaan blokir tersebut ,penerima UmKM hadir untuk mentandatangani dokumen pembukaan blokir tersebut dan ini yang menjadi syaratnya Ketentuannya .
Pimpinan Bank BRI mengatakan bahwa pihak Bank BRI sudah selalu menghimbau kepada seluruh nasabah BPUM yang datang untuk selalu mentaati prokes covid 19 .dan petugas satpam bank BRI juga telah sempat membubarkan nasabah yang tidak ada kepentingan sehinga proses bantuan pemerintah ini bisa berjalan dengan baik dan Bermanfaat bagi masayarakat yang menerima Bantuan Dari Pemerintah pusat
dan Agus Artono juga meminta atau pun Memohon untuk salingnya besinergi Petugas pemerintah daerah atau satgas covid atau pun petugas keamanan negara untuk mengamankan serta menjaga ketertiban prokes untuk memperlancarkan bantuan dari presiden kepada penerima UMKM di semua bank BRI di Setiap Daerah ketika informasi Bantuan ini telah di luncurkan oleh pemerintah pusat ,untuk sama sama mempelancarkan jalannya bantuan tersebut untuk menstabilkan perekonomian di indonesia Ujarnya
( Red )