Dana Nasabah Rp2 Miliar Raib, BRI Waingapu Resmi Diadukan ke OJK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Dugaan penggelapan dana nasabah bernilai fantastis kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap dunia perbankan di Sumba Timur, NTT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu resmi diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp2 miliar.

Pengaduan itu disampaikan oleh Yeremias Salur dan rekan selaku kuasa hukum nasabah, EU melalui surat tertanggal 16 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, BRI Waingapu diduga lalai menerapkan prinsip kehati-hatian hingga membuka ruang terjadinya fraud di internal bank.

Kasus ini bermula pada 23 Desember 2024. Saat itu, EU menempatkan dana sebesar Rp2 miliar di BRI Cabang Waingapu setelah ditawari program Britama Get Reward oleh seorang karyawan bank. Program itu menjanjikan cashback Rp120 juta bagi nasabah.

Menariknya, sebelum transaksi dilakukan, manajemen BRI Waingapu terlebih dahulu mengonfirmasi rencana penarikan dana tersebut melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi itu dijawab langsung oleh nasabah, sehingga transaksi dinilai sah dan diketahui pihak bank.

“Dalam slip penarikan dan buku tabungan klien kami tertulis jelas tujuan penarikan, yakni untuk mengikuti program,” tulis kuasa hukum dalam surat pengaduannya.

Sehari kemudian, buku tabungan beserta slip penarikan diserahkan kembali kepada nasabah. Selama berbulan-bulan, tidak ada kecurigaan apa pun hingga pada Mei 2025, fakta mengejutkan terungkap.

Dalam kunjungan pihak BRI ke rumah nasabah, barulah diketahui bahwa dana Rp2 miliar tersebut telah digelapkan oleh oknum karyawan internal BRI Cabang Waingapu.

“Kami baru tahu dana klien kami bermasalah setelah ada klarifikasi langsung dari pihak bank,” ungkap Yeremias.

Sejak saat itu, pihak BRI Waingapu disebut berulang kali mendatangi rumah nasabah dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut. Bahkan, kepala cabang disebut menyampaikan bahwa proses pengembalian tinggal menunggu persetujuan kantor wilayah dan pusat.

Baca Juga :   Bank BRI Bekasi siliwanggi menggelar Kegiatan Sosial Bagi Bagi Takjil

Namun janji itu tak pernah terwujud. Nasabah bahkan diminta menandatangani surat pernyataan bersedia menerima pengembalian dana hanya sebesar Rp1,88 miliar.

Hingga September 2025, dana tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian hukum, nasabah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Timur. Kuasa hukum menilai, dugaan penggelapan ini melanggar Undang-Undang Perbankan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita