Mediapasti.com – Bekasi – Bangunan liar yang terletak di jalan raya pondok timur indah, RT 01 / RW 10, kelurahan jati mulya,kecamatan tambun selatan, kabupaten bekasi.
Menjadi sorotan warga masyarakat kelurahan jati mulya, jumat 7 juli 2023. Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya membenarkan hal tersebut, dirinya mengaku membayar lapak bangunanya sebesar 5 juta rupiah tiap tahunya dan telah membayar tiga kali selama dirinya menempati bangunan tersebut.
Bukan hanya itu saja belum lagi tiap bulan harus membayar keamanan dan kebersihan pungkasnya di lokasi yang berencana mendirikan bangunan tidak mendapatkan izin karena belum membayar uang muka sewa.
Saya warga di sini ga bisa membangun di tanah kosong ini karena saya tidak membayar uang sewa katanya.Saya telah melaporkan hal ini ke lurahan membuat laporan kepada satuan polisi pamong praja kabupaten bekasi agar semua bangunan di bongkar, di tutup habis ujar haji rosid dari pondok timur.
Ati./ m. Saragih