Pemasangan Plang Kepemilikan Tanah Belum Bisa dilakukan, Ini Keterangan Dari Dirut PT Bintang Intan Nusantara

You are currently viewing Pemasangan Plang Kepemilikan Tanah Belum Bisa dilakukan, Ini Keterangan Dari Dirut PT Bintang Intan Nusantara

MEDIAPASTI.COM – Pemasangan plang Kepemilikan Tanah dengan Tulisan Tanah milik pemerintah Kabupaten Bekasi diwilayah kelurahan duren jaya, kecamatan bekasi timur, Kota Bekasi yang rencananya dilakukan pada hari Rabu Pagi 03/03/2021 belum Bisa dilakukan, karena urusan kepememilikan lahan tersebut, masih dilakukan berujung pertemuan mendadak dikantor pengembang dan pengelola pasar PT Bintang Intan Nusantara.

pertemuan Bersama di lakukan dengan pihak terkait


Hadir dalam pertemuan tersebut lurah Durenjaya, Bimaspol, Babinsa serta Satpol PP Kabupaten dan Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut Dirut PT BIN menerangkan bahwa lahan tersebut milik ahli waris dan telah dimenangkan dipengadilan.


Yakub menerangkan ke awak media akan terus memperjuangkan lahan tersebut yang juga di klim milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Yakub pun menyanggah kalau lahan itu bukan milik Pemkot Bekasi. Pihaknya pun telah melaporkan orang yang di duga menyebarkan berita bohong, ” Bahwa ststus dan kepemilikan lahan pasar swasta Nusantara adalah milik Pemkab Bekasi,” ke Polres Metro Kota Bekasi.


Usai pertemuan, awak media langsung meminta keterangan dari pihak yang terkait yang ingin memasang plang kepemilikan lahan, Namun awak media tidak mendapatkan satupun keterangan apapun dan plang kepemilikan lahan pun ditinggalkan begitu saja dikantor PT BIN.

Dalam memintai keterangan Lebih Lanjut Awak media angsung menemui M. Farhan Yakub selaku penerima Kuasa dari ahli waris dan Dirut PT Bintang Intan Nusantara Mengatakan , sejak diberi Kuasa oleh ahli waris dia pun menempuh perjuangan yang panjang dari mulai penguasaan Fisik sampai proses pengadilan di PN Bekasi, sampai ke PTUN.


Masih lanjutnya ucapnya , Dari tahun 2015 putusan PTUN memenangkan ahli waris sebagai pemilik lahan tersebut, tahun 2016 baru Pemkot Bekasi mau menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan pasar tersebut, yang seharusnya berakhir tahun 2021, diberikan adendum 1 tahun, perjanjian kerjasama antara PT BIN dan Pemkot Bekasi berakhir tahun 2022 Dan dibangunnya lahan pasar ini untuk membantu Pemkot Bekasi dalam hal penataan dan penertiban pedagang kaki lima, supaya tidak semerawut dan menutupi badan jalan, tutupnya

Baca Juga :   Desa Sukaindah Kec Sukakarya Kab Bekasi Bagikan 700 masker dan sosialisasi 3 M Ke Masyarakat

( Soni / iyut )

Tinggalkan Balasan