Habib Rizieq Shihab Salami Hakim Usai Vonis 4 tahun Penjara : Kita Akan Ketemu di Pengadilan Akhirat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – JAKARTA – Hakim jatuhkan Vonis kepada Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasusnya tentang tersangkanya berita bohong hasil tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor. Namun Habib Rizieq pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya menolak putusan majelis hakim, saya menyatakan banding,” ujar Habib Rizieq merespons amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Kamis (24/6/2021)

Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan

Terima kasih majelis hakim. Insyaallah kita akan ketemu di pengadilan akhirat. Assalamualaikum,” kata Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
“Waalaikumsalam,” jawab hakim

Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kasus hukum yang menjeratnya.
“Takbir,” katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Jasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :   SPANDUK WAJAH HABIB RIZIEQ RAMAI DI SEJUMLAH DAERAH
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita