MEDIAPASTI.COM – JAKARTA – Hakim jatuhkan Vonis kepada Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasusnya tentang tersangkanya berita bohong hasil tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor. Namun Habib Rizieq pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya menolak putusan majelis hakim, saya menyatakan banding,” ujar Habib Rizieq merespons amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Kamis (24/6/2021)
Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan
Terima kasih majelis hakim. Insyaallah kita akan ketemu di pengadilan akhirat. Assalamualaikum,” kata Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
“Waalaikumsalam,” jawab hakim
Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kasus hukum yang menjeratnya.
“Takbir,” katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Jasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP