Mahkamah Internasional Tetapkan Perintah Agar Israel Hentikan Genosida di Gaza

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Perintahkan Israel diminta Mahkamah Internasional secara tegas agar menyetop genosida di Gaza. Hal ini terungkap saat International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional menggelar sidang tudingan genosida Israel di Gaza sesuai kasus yang diajukan Afrika Selatan. Dalam putusan hakim, Pemerintah Israel dituntut memberikan bukti bahwa mereka tidak melakukan genosida.

Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina, juga meminta lebih banyak untuk membantu warga sipil. Namun di satu sisi, Mahkamah Internasional tidak memerintahkan untuk gencatan senjata seperti yang diminta negara penggugat, Afrika Selatan.

Adapun adanya keputusan itu belum memberikan perintah yang mengikat untuk menghentikan perang di Gaza.

Dikutip Reuters, keputusan itu merupakan kemunduran hukum bagi Israel yang berharap kasus itu dibatalkan, karena kasus dibangun berdasarkan konvensi genosida yang ditetapkan setelah holocaust perang dunia kedua.

Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) menemukan ada kasus dalam sidang terkait hak-hak warga Palestina yang diingkari dalam perang, menyebabkan kerugian kemanusiaan. Pengadilan juga menyerukan kelompok bersenjata Palestina untuk melepaskan sandera yang ditangkap sejak 7 Oktober lalu.

Putusan itu juga sudah mendapatkan respons dari berbagai pihak. Dimana Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan keputusan itu bahwa “tidak ada negara yang kebal hukum,” dikutip Sabtu (27/1/2024).

Juga dari kelompok Hamas, yang menyebut pihaknya akan berkontribusi untuk “Mengisolasi pendudukan dan mengungkap kejahatannya di Gaza,” kata Pejabat Senior Hamas Sami Abu Zuhri.

Baca Juga :   PT BIN (Bintang Inter Nusantara)SIAP PERCANTIK PASAR BARU BEKASI

Sedangkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik keputusan ICJ untuk memerintahkan gencatan senjata. Namun Netanyahu menolak klaim adanya genosida, menurutnya itu merupakan hal yang “keterlaluan”, dan menyebut Israel akan terus mempertahankan diri.

Sebelumnya Israel dikabarkan telah berusaha agar kasus ini dibatalkan saat Afrika Selatan membawanya ke pengadilan dunia. Pretoria menuduh Israel melakukan genosida dalam serangan yang dimulai setelah militan Hamas menyerbu Israel yang menewaskan 1.200 orang dan menculik 240 orang.

Mereka meminta pengadilan untuk memberikan tindakan darurat untuk menghentikan pertempuran, yang menurut pejabat Palestina telah menewaskan 26.000 warga Palestina.

Sehingga Hakim ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum tindakan penghasutan, dan mengambil langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan dan melaporkan kembali dalam waktu sebulan ini.

Namun keputusan itu tidak memutuskan adanya tuduhan genosida. Keputusan itu juga tidak dapat diajukan banding. (setya/red)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita