Mediapasti.com – Perbuatan bejat seorang ayah kembali terjadi di Sleman. HS, 40, tega memperkosa anak gadisnya sendiri sejak masih duduk di kelas 5 SD hingga kini telah berusia 16 tahun. HS melakukan perbuatannya di rumah dan penginapan.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, menjelaskan kejadian ini sudah dimulai sejak 2017 silam. Bermula ketika korban sedang tidur di kamarnya, HS mendatanginya dan memeluk dari belakang sambil meraba-raba tubuh korban.
HS pertama kali memperkosa korban saat korban kelas 5 SD dan mengakibatkan kelamin korban berdarah. āSelanjutnya perbuatan pelaku terhadap korban terjadi hingga anak SMP kelas 9. Perbuatan ini dilakukan ketika ibu korban bekerja,ā ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Selain di rumah, HS juga pernah memperkosa korban di sebuah penginapan di Pakem sebanyak dua kali. Hal ini terjadi saat HS mengantarkan anaknya mengirimkan tugas ke sekolah. Perbuatan pelaku dapat terungkap setelah korban menceritakannya kepada guru di sekolahnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman, Prima Walani, menuturkan korban mengalami perubahan emosi ketika di sekolah. āSelanjutnya dia menceritakan keadaannya ke wali kelas,ā ungkapnya.
Pihak sekolah kemudian memeriksakan kondisi medis korban dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke UPTD PPA Sleman, yang kemudian diteruskan ke Polresta Sleman. Setelah mendapat laporan tersebut, upaya hukum langsung dilakukan terhadap pelaku.
Ia menceritakan korban sempat mengalami depresi dan trauma, bahkan sampai melukai dirinya sendiri. āSampai sekarang dia tidak berani berangkat ke sekolah. Selain itu korban juga menyayat dengan jarum di lengannya,ā kata dia.
Hal itu terjadi karena korban merasa malu dan kecewa terhadap ayahnya dan lingkungan sekitarnya. Untuk itu pendampingan psikologis terus dilakukan kepada korban agar dapat memulihkan depresinya dan tidak menyakiti dirinya sendiri.
Adapun HS telah ditangkap sejak 6 Maret 2023 dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.