Mediapasti.com – Seorang wanita dengan inisial NR di Surabaya melaporkan sosok pria yang menerornya selama 10 tahun terhadap dirinya. NR melaporkan pria yang mengirimi teroran foto mesum sejak tahun 2014 ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Iya benar, saya NR yang jadi korban kejahatan teror tersebut,” saat dihubungi, pada Jumat (17/5/2024).
NR mengaku sering diteror si pria dengan pesan berisi foto PAP alat kelamin melalui direct message (DM) media sosial X dan Instagram sejak tahun 2014 hingga 2018.
Pelecehan dari teman SMP
Kasus ini pun awalnya viral di media sosial X, NR yang mengeluhkan dirinya merasa lelah dikejar-kejar seorang pria yang merupakan teman SMP-nya dulu.
Pria itu menyalahartikan kebaikan NR dan terobsesi sehingga melakukan perbuatan mesum dengan mengirimkan pesan PAP alat kelamin dan teror kekerasan seksual.
“Bener-bener kuwesel ya allaahhh 10 tahun aku di obsesi APA (inisial) SMPN di Surabaya. konco sak kelas sing ngiro aku baper ambek de e pdahal aku ancen extrovert dan peduli nang arek kelas. kesel di ganggu 10 tahun orepku,” tulis utas milik NR di akun X, seperti dilihat pada Jumat (17/5/2024) malam.
Dia pun bercerita bahwa sudah memarahi bahkan memukul kepala pria itu. Namun tiga hari setelah itu, pria itu kembali meneror dan minta bertemu orangtua NR. Dalam keterangannya kepada polisi, NR menyebut tidak pernah menghitung jumlah pesan PAP aneh yang masuk ke ponselnya.
“Kadang sebulan berapa. Kadang mood dia aja. Kadang dalam seminggu selalu ada. Mulai ngancam sejak 2014, SMA kelas 2. Foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya,” katanya saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam.
Bahkan, penelusuran Korban NR, si pria sudah melakukan serangkaian intimidasi tersebut selama 10 tahun lamanya, menggunakan ratusan akun. Tercatat dalam histori pengaturan akun x.com atau Twitter-nya, pria itu telah membuat sekitar 440 akun.
“Pap kelamin lewat Tweet akun. Ratusan akun. Dia bikin saya blok dia bikin lagi. Nah gitu terus. 40-an itu berkaitan akun dia. Tapi totalnya akun lain yang saya blok ada 440-an,” ujarnya. Namun, teror berupa pengiriman pesan intimidasi bermuatan kekerasan seksual berlanjut selama 10 tahun lamanya, hingga tahun 2024.
“Asusila secara langsung sih enggak. Tapi melalui psikologis DM IG 2018. Nah tahun itu tahun terberat tersiksa. Karena perilaku (kirim PAP kelamin) terjadi di tahun 2018, dari Januari-Desember,” ungkapnya.
Pelaku sering berperilaku aneh
Korban NR mengaku tidak tahan dengan kelakuan pria tersebut. Pasalnya, aksi nekatnya tak melulu dilakukan melalui akun platform medsos. Beberapa kali, si pria juga sempat mendatangi rumahnya dengan berkelakuan aneh. Yakni berdiri di jalanan depan rumahnya, mulai pukul 01.00-04.00 WIB.
Kemudian, pria itu secara sengaja menyalakan lampu motor yang menyilaukan itu, tepat di depan rumahnya, hingga membuat ibundanya ketakutan.
“Paling terburuk tahun 2018. Dia pernah melempar jam tangan mati, dan surat cinta. Saya bakar jam 6 pagi. Dia pernah jam 1 pagi dia berdiri sampai jam 4 subuh,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, pria itu juga kerap mengirimkan pesan bermuatan ancaman pembunuhan kepada orang terdekat NR.
Kini dia melaporkan kasus ini dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB.
“Ada 2 faktor. Saya juga mau menikah. Dan saya didorong support sama pacar saya. Dan di sisi lain, banyak netizen Indonesia, yang support saya. Di WA dan telpon untuk lapor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon membenarkan, adanya laporan yang dibuat korban.
Korban mengaku risih dan terganggu dengan perbuatan si terlapor berinisial AP karena kerap mengirimkan pesan bermuatan intimidasi disertai foto seksual.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan kami akan melakukan penjemputan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. BB sementara masin screenshot medsos,” ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Diduga, lanjut Charles, si terlapor sudah melakukan perbuatan tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya.
“Jadi pelapor merasa diancam diganggu dengan atas nama AP selama kurang lebih 10 tahun yang merupakan teman SMP,” pungkasnya.