Mediapasti.com – Pada tanggal 22 Mei 2024, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Ia mengaku menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh pihak kepolisian. Pernyataan ini sontak menggemparkan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Jawa Barat memberikan jawaban yang mengejutkan. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kesaksian Saka Tatal.
“Kami masih mendalami keterangan Saka Tatal,” ujar Ibrahim, seperti dikutip dari tvonenews, Rabu (22/5/2024).
Ibrahim menjelaskan bahwa Polda Jabar akan membuka kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky jika memang ditemukan bukti baru yang menguatkan kesaksian Saka Tatal.
“Kalau memang ada bukti baru, ya kita buka kembali kasusnya,” kata Ibrahim.
Namun, Ibrahim menegaskan bahwa Saka Tatal telah divonis oleh pengadilan dan bukti-bukti di persidangan pun telah kuat.
“Saka Tatal sudah divonis, buktinya pun sudah kuat di persidangan,” tegas Ibrahim.
Pernyataan Polda Jawa Barat ini masih menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang meragukan kebenaran kesaksian Saka Tatal, sementara pihak lain menuntut agar kasus ini diusut kembali secara tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu kembali diskusi tentang proses hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan kasus salah tangkap dan penyiksaan.
Masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini.