Mediapasti.com – Bukti kuat KTP dan ijazah menjadi salah satu faktor yang meyakinkan pihak kuasa hukum keluarga Vina bahwa Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016.
Dewi Intan, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, mengungkapkan bahwa mereka menemukan ijazah dan fotokopi KTP atas nama Pegi Setiawan. Bukti-bukti ini, bersama dengan informasi lain yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, memperkuat keyakinan mereka bahwa Pegi adalah pelaku utama dalam kasus ini.
Meskipun Pegi sempat melarikan diri dan menggunakan identitas palsu selama delapan tahun, akhirnya ia berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jabar. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban yang telah lama menanti.