Sidang Putusan Nyatakan Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Kematian Vina Cirebon!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.comPegi Setiawan telah resmi dinyatakan bebas dari kasus kematian Vina Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, dengan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah kurangnya bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.

Pegi Setiawan sendiri menyambut putusan ini dengan rasa lega dan haru. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut dan selalu berusaha kooperatif dengan pihak berwajib.

Pembebasan Pegi Setiawan ini disambut dengan beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang merasa bersyukur dan lega, namun ada juga yang masih curiga dan mempertanyakan proses hukumnya.

Kasus kematian Vina Cirebon sendiri masih belum terselesaikan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku sebenarnya.

Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar hari ini Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang tersebut memutuskan Pegi Setiawan tidak bersalah. Maka, Pegi pun dibebaskan dari seluruh tuduhan atas kematian Vina.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan,”ujarnya.

“Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Baca Juga :   Sadis Ortu Di Kediri Tega Siksa Balitanya Hingga Tewas Jasad Dikubur Samping Rumah

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Mendengar putusan sidang, Ibu Pegi Setiawan pun tak kuasa menahan tangis bahagianya.

Dan hasil sidang dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita