Mediapasti.com – Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah melaporkan dua orang saksi, Aep dan Dede, ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 Juli 2024. Mereka dipolisikan atas dugaan memberikan keterangan palsu selama persidangan.
Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga terpidana, Roelly Pangabean, dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Roelly menduga Aep dan Dede berbohong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, salah satunya terkait keberadaan para terpidana di lokasi kejadian.
Dugaan kesaksian palsu ini muncul setelah Pegi Setiawan, salah satu terpidana, dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Keluarga terpidana lainnya meyakini bahwa pembebasan Pegi menjadi bukti bahwa ada kejanggalan dalam persidangan, termasuk kesaksian Aep dan Dede.
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon pada tahun 2012 memang menarik perhatian publik. Awalnya, tujuh orang terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan seorang anak di bawah umur dihukum 8 tahun penjara. Namun, dengan bebasnya Pegi, kini keluarga terpidana lainnya berusaha mencari keadilan dengan melaporkan saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu.