Mediapasti.com – Polda Jawa Barat telah angkat bicara terkait pengakuan Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016, yang mengaku menjadi korban salah tangkap.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pengakuan atau opini dapat dibangun oleh siapapun. Namun, dia tidak menjelaskan secara detil tentang klaim salah tangkap tersebut.
Polda Jabar juga menegaskan bahwa mereka akan bekerja sebaik mungkin dan transparan dalam menangani kasus ini. Jules mengatakan, “Nanti ada waktunya kami akan menyampaikan [informasi terkait hal ini]”.
Perlu diingat bahwa Saka Tatal telah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara dan kini telah bebas. Pengakuannya sebagai korban salah tangkap kembali mencuat setelah film yang menceritakan kasus pembunuhan Vina dan Eki ditayangkan di bioskop.