Mediapasti.com – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur pada hari Jumat malam, 12 Juli 2024. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Citarik, Kampung Kate, Jatibaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka berinisial MS (26) dan RAN (25). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha, informasi dari masyarakat ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cikarang Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.