Mediapasti.com – Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang dikabarkan menggelontorkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk menyewa perempuan penghibur di hotel. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.
Menurut kesaksian kontraktor sekaligus anggota DPRD Halmahera Selatan, Elya Gabrina Bahdim, di Pengadilan Tipikor Ternate pada tanggal 18 Juli 2024, Abdul Ghani kerap kali menyewa perempuan penghibur dan bahkan bisa mencapai 3 kali dalam sehari. Elya mengaku berperan sebagai penghubung dan mencarikan perempuan untuk Abdul Ghani, dengan bayaran yang fantastis, yaitu antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per kencan.
Kasus ini tentu saja menggemparkan publik dan menjadi sorotan media. Tindakan Abdul Ghani tersebut dinilai tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dikhawatirkan telah menyalahgunakan dana negara untuk kepentingan pribadi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Abdul Ghani terkait tuduhan tersebut. Pihak Kejaksaan Agung juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.