Mediapasti.com – Seorang ibu berinisial E (41), tega mengantarkan putrinya T (13) untuk diperkosa oknum kepala sekolah (kepsek) sekaligus selingkuhannya, J (41) demi sebuah motor vespa. Peristiwa itu terjadi di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dilaporkan Sang Ayah
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kasus itu terbongkar setelah dilaporkan ayah korban yang sudah lama pisah rumah dengan sang istri. Sang ayah mendapat kabar dari keluarga bahwa putrinya menjadi korban pelecehan seksual.
Bahkan, anak berusia 13 tahun itu mengalami trauma psikis karena menjadi korban pelecehan J. Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu
“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” ujar Widiarti pada Sabtu (31/8/2024), dilansir dari detikJatim.
Lebih lanjut dijelaskan, ibu korban dengan sukarela mengantarkan anaknya untuk dicabuli J. Ibu korban memang telah lama selingkuh dengan oknum kepsek tersebut dan dijanjikan akan dibelikan motor Vespa.
“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka,” ungkap Widiarti.
Pengakuan Ibu
Ibu korban mengakui telah mengantarkan anaknya untuk dicabuli J dengan alasan untuk ritual menyucikan diri. Tak hanya ke rumah tersangka, ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek itu.
Setiba di rumah tersangka, korban lantas disuruh masuk ke rumah. Sedangkan ibu korban disuruh menunggu di luar rumah.
Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya kemudian menuruti apa yang diminta oleh tersangka. Kemudian setelah pelecehan terjadi, tersangka menyuruh korban kembali pulang bersama ibunya.
“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” terang Widiarti.
Kejadian memilukan itu dilakukan oleh oknum kepala sekolah itu terhadap korban hingga terulang sebanyak lima kali. Rinciannya, dua kali dilakukan di rumah tersangka, kemudian tiga kali berlangsung di sebuah hotel di Surabaya.
Kini oknum kepala sekolah itu dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.