Mediapasti.com – Seorang polisi terkena siraman air keras ketika menangkap 31 pelajar yang hendak tawuran di Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024) malam.
“Salah satu pelajar (inisial YP umur 16 tahun) sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Personel berinisial Bripda FAA mengalami luka bakar di bagian muka. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati. Sementara YP dikenakan pasal berlapis terkait dengan penganiayaan berat berencana. Ia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Lalu, Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara, empat tersangka lainnya, yaitu MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14), dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih memeriksa 26 pelajar lainnya yang ikut ditangkap pada Senin malam.
Sebelumnya diberitakan, 31 pelajar ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dengan perkumpulan pelajar yang dinilai mencurigakan. Setelah mendapatkan laporan itu, tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat segera menuju lokasi dan menangkap 31 pelajar sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, para pelajar kedapatan mengendarai motor sambil membawa senjata tajam.
“Barang bukti yang diamankan berupa 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras,” lanjut Susatyo. Selain itu polisi juga menyita 25 unit handphone milik pelajar dan 20 sepeda motor yang mereka kendarai. Sebanyak enam dari 31 pelajar yang ditangkap mengakui kepemilikan mereka terhadap senjata tajam dan satu botol berukuran 600 ml berisi air keras.