Mediapasti.com – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dinas tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengambil langkah ini untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan kelancaran penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Disbud Jakarta dan beberapa lokasi terkait, Kejati menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar serta ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk mencairkan dana anggaran melalui kegiatan fiktif.
Iwan Henry Wardhana, yang telah berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1994, sebelumnya menerima gaji pokok sekitar Rp 5,5 juta per bulan sesuai dengan golongan IV C dan masa kerja 30 tahun. Selain itu, ia juga mendapatkan berbagai tunjangan yang membuat total penghasilannya mencapai Rp 60 juta per bulan.
Jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini, Iwan tidak hanya menghadapi ancaman hukuman pidana, tetapi juga sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai negeri untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.