MEDAIPASTI.COM – Dikutip dari detik.com, Belakangan ini sebuah video beredar di media sosial yang menampilkan sebuah mobil nekat melawan arus di ruas jalan tol. Selain membahayakan, pengendara tersebut bisa dikenakan sanksi pidana yang cukup besar.
Dilansir dari detikNews, peristiwa itu terjadi di ruas Tol Jakarta–Tangerang, tepatnya di pintu keluar Tol Cikokol. Dalam video tersebut diketahui ada sebuah mobil berkelir silver yang dinarasikan putar balik untuk keluar dari ruas jalan tol itu.
Mengetahui hal tersebut, Kainduk Turangga 02 Korlantas Mabes Polri AKP Suwito mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi. Suwito menyebut, dari analisis awal, pengemudi yang diyakini mengendarai Honda CR-V tersebut diduga salah jalan.
“Jadi itu yang mau masuk ke Jakarta maupun ke Merak yang dari Tangerang, Kebon Nanas, itu, Tol Cikokol. Namun pihak Jasa Marga belum dapatkan info kapan, karena itu masih di luar. Karena sepertinya itu masuk, salah, terus muter balik,” kata Suwito.
Sampai saat ini Suwito mengatakan pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan kejadian mobil lawan arah itu. Suwito menyampaikan pihak Jasa Marga juga tidak mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut.
Mobil lawan arah di Exit Tol Cikokol. Foto: Mobil lawan arah di Exit Tol Cikokol. Tangkapan layar video viral di media sosial
Meski belum menemukan adanya laporan gangguan lalu lintas dari tindakan pengemudi tersebut, Suwito mengatakan aksi putar balik dan melawan arah dari mobil berwarna silver itu jelas menyalahi aturan lalu lintas.
“Ya pelanggaran lah namanya, muter arah tidak pada tempatnya. Pelanggaran rambu-rambu,” pungkas Suwito.
Nekat Melawan Arus, Siap-siap Dipidana Kurungan hingga 2 Bulan
Aksi nekat pengendara mobil yang melawan arah tersebut tentu sudah menyalahi aturan. Jika memang salah jalan, sebaiknya pengendara tersebut mencari akses pintu keluar tol selanjutnya agar lebih aman.
Namun entah mengapa, ia memilih putar balik dan melawan arus yang jelas-jelas hal tersebut berbahaya bagi dirinya dan pengendara lain. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah aturan bagi pengendara yang masih saja bandel dan nekat melawan arus.
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.