Tiga Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Memohon Keringanan Hukuman

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pada 2 Januari 2025, terjadi insiden penembakan di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik usaha rental mobil.

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) didakwa terlibat dalam kejadian tersebut:

  • Terdakwa 1: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo
  • Terdakwa 2: Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli
  • Terdakwa 3: Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan

Tuntutan Hukuman oleh Oditur Militer

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur militer menuntut hukuman berat bagi para terdakwa:

  • KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli: Dituntut penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AL.
  • Sertu Rafsin Hermawan: Dituntut empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban:

  • KLK Bambang Apri Atmojo: Rp299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
  • Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan: Masing-masing Rp147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Pembelaan dan Permohonan Keringanan Hukuman

Pada 17 Maret 2025, penasihat hukum para terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, membacakan pleidoi yang memohon keringanan hukuman dengan alasan:

  1. Santunan kepada Keluarga Korban: Para terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp100 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp35 juta kepada Ramli.
  2. Permintaan Maaf: Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan, meskipun permintaan tersebut ditolak.
  3. Kondisi Keluarga Terdakwa: Beberapa terdakwa memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan perhatian.
  4. Penyerahan Diri: Setelah insiden, para terdakwa segera melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak, menunjukkan tidak ada niat melarikan diri.
  5. Rekam Jejak Dinas: Selama berdinas, para terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan telah memberikan kontribusi positif bagi TNI AL.
Baca Juga :   Kapolsek Tambun Berikan Bantuan Terhadap Korban Bencana Alam di Sumedang Dan Bogor

Selain permohonan keringanan hukuman, penasihat hukum juga mengajukan permohonan pembebasan bagi para terdakwa dengan alasan:

Situasi Tidak Kondusif: Insiden terjadi dalam situasi yang tidak kondusif, di mana terdakwa merasa terancam dan bertindak untuk membela diri.

Tidak Ada Unsur Perencanaan: Para terdakwa tidak memiliki hubungan atau mengenal korban sebelumnya, sehingga tidak ada motif perencanaan pembunuhan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita