Mediapasti.com – Dua pengedar sabu berhasil ditangkap jajaran Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya, berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30), diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MRS alias Render di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Awalnya petugas menangkap MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat. Dari tangannya disita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam lima plastik klip,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan pengakuan Render, sabu tersebut diperolehnya dari F alias Oji. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Oji di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan di kediaman Oji, polisi menemukan barang bukti cukup besar: empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 279,9 gram, satu timbangan digital, handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, plastik klip, dan satu unit sepeda motor.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Pinang dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Prapto.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Masyarakat kami ajak aktif melaporkan bila melihat indikasi peredaran narkoba,” tegasnya.