Istri Beking Situs Judi Online, Darmawati Duduk di Kursi Terdakwa karena Gaya Hidup Mewah dari Uang Haram

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Nama Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, kini menjadi sorotan publik setelah turut terseret dalam kasus besar perlindungan terhadap puluhan ribu situs judi online (judol) yang semestinya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski tak terlibat langsung dalam praktik kejahatan digital tersebut, Darmawati kini resmi menjadi terdakwa. Ia diduga menikmati hasil kejahatan sang suami dan menggunakan dana haram tersebut untuk membeli berbagai barang mewah, mulai dari mobil, perhiasan, hingga gadget terbaru.

Jaksa menduga, tindakan itu merupakan bagian dari skema pencucian uang hasil kejahatan Muhrijan.

Peran Muhrijan: Bekingi Situs Judol dan Setorkan Uang ke Istri

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025), terungkap bahwa Muhrijan bertindak sebagai penghubung antara pejabat internal Kominfo dan para bandar judi online.

Ia mengoordinasi perlindungan agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh sistem Kominfo.

Praktik ini berlangsung sejak April hingga Oktober 2024, di mana Muhrijan menerima pembagian dana dari para pemilik situs.

Sebagian besar dana tersebut diserahkan kepada Darmawati secara tunai, baik di kontrakan mereka di Tangerang Selatan maupun melalui transfer ke rekening bank atas nama Darmawati.

“Penyetoran tunai ke rekening Darmawati mencapai total Rp10,56 miliar,” demikian kutipan dari dakwaan jaksa yang dikutip dari Kompas.com (20/5/2025).

Darmawati Borong Barang Mewah: iPhone, BMW, Rolex, dan Tas Branded

Uang hasil suaminya membekingi situs judol tak disimpan begitu saja. Darmawati disebut menggunakannya untuk belanja gila-gilaan:

  • Gadget: iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5, Samsung A35.
  • Mobil: BMW X7, Toyota Fortuner, Lexus (B 16 WT).
  • Fesyen dan Aksesori Mewah: Cincin dan jam tangan Louis Vuitton, Rolex, kacamata Dior, koper LV, sandal Hermes.
  • Tas Mewah: Louis Vuitton, Chanel, Dior, Longchamp (berbagai warna dan model).
  • Perhiasan: 18 cincin, 7 kalung, 4 gelang emas, 3 pasang anting, dan liontin emas-berlian.
Baca Juga :   Puan Maharani Minta Budi Arie Klarifikasi Dugaan PDIP Terlibat Judi Online: “Jangan Bicara Sembarangan”

Aksi belanja tersebut diduga sebagai bentuk upaya menyamarkan asal-usul uang haram, sehingga jaksa menjerat Darmawati dengan Pasal 3, 4, dan/atau 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Skenario Panik: Uang dan Barang Mewah Disembunyikan Saat Rekan Ditangkap

Ketika rekan Muhrijan, Adhi Kismanto, ditangkap pada 1 November 2024, Muhrijan langsung menyuruh Darmawati memindahkan uang dan barang mewah ke tempat aman. Ia khawatir akan tertangkap dan semua asetnya disita.

Darmawati pun:

  • Menarik uang tunai Rp2 miliar dari bank.
  • Mengemas barang mewah dan perhiasan ke dalam lima tas dan tiga kotak.
  • Membawa semuanya ke Mal Bintaro Plaza dan menitipkan ke temannya, Rina Aguspina.

Namun, karena suami Rina keberatan, Darmawati memindahkan seluruh barang ke Apartemen Greeze Bintaro, menggunakan uang titipan untuk menyewa unit.

Darmawati bahkan meminta Rina menyimpan kunci apartemen agar tidak terkait langsung dengan aset tersebut.

Akhir Pelarian: Pasangan Suami Istri Ditangkap

Hanya dua hari setelah operasi penyembunyian aset dilakukan, Muhrijan ditangkap aparat penegak hukum.

Tak lama berselang, Darmawati ikut ditangkap pada 10 November 2024.

Kini, keduanya menghadapi ancaman hukuman berat atas keterlibatan dalam kejahatan terorganisir digital, dan Darmawati secara khusus terancam hukuman penjara hingga 20 tahun karena menyamarkan uang hasil kejahatan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita