Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial untuk Lindungi Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pembatasan usia bagi pengguna media sosial guna melindungi anak-anak dari dampak negatif di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan mengkaji aturan tersebut.

Pembentukan Tim Kerja Khusus

Tim kerja ini terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto.

Mereka akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari, dengan target menyelesaikan kajian dalam satu hingga dua bulan.

Alasan Pembatasan Usia

Langkah ini diambil untuk mencegah anak-anak mengakses konten negatif seperti pornografi, perjudian online, perundungan siber, dan kekerasan seksual.

Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 menunjukkan bahwa Indonesia mencatat lebih dari 5 juta kasus konten pornografi anak dalam empat tahun terakhir.

Tingkat Penetrasi Internet pada Anak dan Remaja

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023 mengungkapkan bahwa penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% dari total penduduk.

Generasi Z (lahir 1997-2012) memiliki tingkat penetrasi sebesar 87,02%, sementara generasi post-Z (lahir setelah 2013) mencapai 48,10%.

Mayoritas dari mereka menghabiskan 97% waktunya menggunakan perangkat ponsel untuk berselancar di dunia maya.

Dampak Negatif Media Sosial pada Anak

Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai dampak negatif pada anak, antara lain:

  • Depresi dan Kecemasan: Anak-anak dapat mengalami tekanan mental akibat perbandingan sosial dan eksposur terhadap konten negatif.
  • Cyberbullying: Risiko menjadi korban atau pelaku perundungan siber meningkat dengan akses media sosial yang tidak diawasi.
  • Gangguan Tidur: Paparan layar yang berlebihan, terutama sebelum tidur, dapat mengganggu kualitas tidur anak.
  • Kecanduan: Media sosial dapat menyebabkan kecanduan, mengurangi produktivitas, dan mengganggu perkembangan sosial anak.
Baca Juga :   Ternyata Inilah Tanda Malam Lailatul Qadar!

Peran Orang Tua dalam Pengawasan

Selain regulasi pemerintah, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Orang tua diimbau untuk membatasi waktu penggunaan perangkat digital dan memastikan konten yang diakses anak sesuai dengan usia mereka.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita