Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Tak Bisa Tahan Tangis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kuat Ma’ruf tertunduk lesu selama duduk di kursi terdakwa sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Tak ada tawa dan canda Kuat seperti sidang-sidang sebelumnya. Air muka asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu murung mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dokumen tuntutan hukumannya.

Kuat pun tampak kian tenggelam dalam kemuraman begitu mendengar jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Seolah tak kuasa menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata.

Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam.

Pandangannya kosong ke arah bawah. Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping.

Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya.

Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis.

Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya.

Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.

Adapun dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga :   Batas Akhir Bulan! Inilah Cara Agar Mudah dan Cepat Lapor SPT Tahunan

Selain Kuat Ma’ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita

Pabrik Sepatu Di Purwakarta Stop Produksi Sepatu BATA!

Mediapasti.com – PT Sepatu Bata Tbk (BATA) telah resmi menghentikan operasional pabrik sepatunya di Purwakarta, Jawa Barat, pada 30 April 2024. Penutupan pabrik ini berdampak

BMKG Ungkap Fakta Terkait Gelombang Panas Menuju Indonesia

Mediapasti.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan pernyataan terkait gelombang panas yang diprediksi akan menuju Indonesia. Berikut adalah beberapa fakta penting yang

Real Madrid Juara Liga Spanyol Setelah Kalahkan Cadiz 3-0

Gelandang Real Madrid, Luka Modric, mengukir sejarah seusai Los Blancos mengunci gelar juara Liga Spanyol 2023-2024. Real Madrid memastikan diri keluar sebagai juara LALIGA 2023-2024