Mediapasti.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penataan tenaga honorer atau atau non-ASN di jajaran pemerintahan akan dilakukan dengan sejumlah prinsip, guna menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Anas mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer.
Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” tegas Menteri Anas di Jakarta, ditulis Minggu (16/4).
Prinsip kedua, yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” imbuhnya.
Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN. Keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” sebutnya.
Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,” tuturnya.