Heboh Soal Tarawih Kilat, Inilah Menurut Pendapat MUI PBNU-Muhammadiyah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Tarawih kilat yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah, Indramayu, Jawa Barat. membuat heboh, pasalnya mereka hanya melaksanakan sholat dalam waktu 7 menit. Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU dan Muhammadiyah pun memberikan pendapat.

Sebenarnya sholat isya mulanya dilaksanakan seperti sholat pada umumnya namun setelah pembacaan bilal kumandang, imam segera membacakan takbir seraya diikuti ratusan jamaah di belakangnya.

Dengan cepat, imam membacakan surat-surat hingga gerakannya. yakni satu salam sholat tarawih selesai dalam waktu kurang dari satu menit.

“Kira-kira salat tarawih yang kita lakukan di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah kurang lebih sekitar 7 menit yang sudah berjalan kurang lebih selama 15 tahun,” kata Imam Salat Tarawih, Ustaz Huabihi Muhyinidzom (22) seperti dilansir detikJabar, Jumat (15/3).

Salat tarawih plus witir yang berjumlah 23 rakaat hanya berlangsung tujuh menit. Satu menit sama dengan 60 detik, maka, 23 rakaat salat tarawih di pondok pesantren ini memakan 420 detik. Jadi, jika dikonversikan ke detik, untuk satu rakaatnya memakan waktu sekitar 18 detik.

Menurut Ustadz Huabihi, sholat tarawih kilat di Ponpes sudah berjalan sejak 15 tahun yang lalu sejak imam sholat KH Ahmad Zuhri Ainani sekitar tahun 2009-2010. KH Ahmad Zuhri Ainani merupakan generasi pertama sholat tarawih “kilat”.

“Sudah turun temurun dimulai dari sekitar tahun 2009-2010,” katanya.

Salat dengan gerakan yang lebih cepat ini, lanjut kata Ustaz Huabihi, yang terpenting sudah sesuai dengan syarat dan rukunnya salat. Setiap bacaan salatnya, Ustaz Huabihi biasanya menggunakan surat pendek. Mulai dari satu ayat atau ayat keselamatan. Hal itu sesuai ilmu yang diajarkan oleh para guru.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bicara mengenai salat yang tumakninah. MUI menjelaskan tentang salat tumakaninah.

Baca Juga :   Muhammadiyah Meminta Agar Panduan Buku Sastra Ditarik Sebab Berisikan Kekerasan Fisik-Seksual

“Kita sarankan salat itu tumakninah, tumakninah itu artinya setiap gerakan, rukuk, itu tumakninah, ada jeda tenang,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis kepada wartawan, Sabtu (16/3).

Pada dasarnya, tumakninah adalah diam sejenak setelah gerakan salat atau diam di antara dua gerakan salat. Misalnya, sebagai pemisah antara gerakan bangkit berdiri dan duduk.

“Berharap kalau itu salat, yaa ikuti lah sebagaimana kita melihat Rasulullah waktu salat,” jelas Cholil.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita