Sri Mulyani Ungkap Kenaikan Pasti Terkait PPN 12% Di Tangan Presiden Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kenaikan pajak yang sudah diprediksi dari PPN 11% menjadi 12% mendapat sorotan berbagai pihak termasuk pengusaha di Tanah Air. Padahal kenaikan PPN baru ini kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan sesuai mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada pasal 7 menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait hal ini. Beliau menegaskan bahwa hal ini bisa diubah, meski sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 2021.

“PPN 12% sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yag kita semua bahas udah setuju namun kita hormati pemerintah baru,” terangnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip Jumat (19/3/2024).

Menurut Sri Mulyani, Pemerintahan baru berhak mengubah kebijakan yang telah disepakati sebelumnya. tentunya dapat disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang telah dijanjikan ketika berkampanye.

“Jadi kalau target PPN tetap 11%, nanti disesuaikan,”tegasnya.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menegaskan implementasi kenaikan PPN akan menunggu pemerintah baru.

“Kajian akan terus kita jalankan dan transisi pemerintah juga terjadi jadi kami menunggu lah,” tegasnya.

Kalangan pengusaha dari berbagai sektor menjadi pihak yang menyatakan menolak rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang saat ini 11%, menjadi sebesar 12% pada 2025.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja misalnya, yang mengatakan, rencana kenaikan itu akan semakin membebani daya beli masyarakat, yang saat ini masih belum pulih dari dampak Pandemi Covid-19.

Tercermin dari konsumsi masyarakat yang turun pada penghujung 2023. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga pada kuartal IV-2023 hanya tumbuh 4,47% secara tahunan, turun dari kuartal III-2023 yang tumbuh 5,06%.

Baca Juga :   Pemerintah Kembali Salurkan BLT Rp600 Ribu Di Masa PPKM Level 3

“Saya harapkan PPN 12% ini bisa sedikit ditunda karena kondisi kita, daya beli belum pulih sekali, jadi ini menjadi momen kurang tepat menjalankan PPN 12%,” kata Jemmy dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/3/2024).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengaku lebih setuju pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan), ketimbang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Benny menjelaskan, PPh Badan lebih baik dinaikkan pemerintah untuk mencari tambahan penerimaan pajak saat ketimbang PPN, karena pengenaan PPh Badan dibayarkan setelah catatan untung dari wajib pajak badan.

“Kenapa enggak PPh Badan saja dinaikkan, karena itu kan setelah untung baru dibagi,” katanya dalam program Profit CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, untuk PPN ia mengatakan semakin dinaikkan malah akan menekan daya beli masyarakat di tengah tekanan pendapatannya yang terus menerus tergerus inflasi. Pengusaha pun akan terimbas karena penjualan produknya akan semakin merosot.

“(PPN) ini jadi beban semua baik produsen maupun ke konsumen,” ucap Benny.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita