Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Salah satu tersangka utama adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Selain Riva, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu:

  • SDS: Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF: Pejabat di PT Pertamina International Shipping
  • AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAN: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, seperti dilansir Antara.

Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah ini diambil guna mempercepat penyelesaian kasus dan memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

PT Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Pelanggaran Peraturan Menteri ESDM

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus menawarkan minyak mereka terlebih dahulu ke Pertamina sebelum bisa mengekspor.

Baca Juga :   Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Dosen UGM Sebut Kebijakan Ini Cederai Pengusaha Kecil

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga menghindari ketentuan tersebut, sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap maksimal.

Sebaliknya, Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.

Akibat skema ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.

Penyidik masih bekerja sama dengan para ahli untuk menghitung nilai pasti kerugian tersebut.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita