Mediapasti.com – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dijual ke masyarakat tetap sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini menyusul adanya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertamax Tetap Sesuai Spesifikasi
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa Pertamax (RON 92) yang beredar di pasaran sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas).
“RON 92 adalah Pertamax, sedangkan RON 90 adalah Pertalite. Narasi yang menyebutkan adanya oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, dikutip pada Rabu (26/2/2025).
Fadjar menjelaskan bahwa permasalahan yang tengah diselidiki oleh Kejagung lebih berkaitan dengan pembelian produk BBM jenis RON 92 yang sebenarnya memiliki kualitas RON 90.
Oleh karena itu, tudingan bahwa Pertamax dioplos atau tidak sesuai standar dinilai kurang tepat.
“Kejaksaan lebih mempermasalahkan pembelian BBM dengan kualitas RON 90 yang dijual sebagai RON 92, bukan terkait oplosan seperti yang banyak beredar di publik,” tambahnya.
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi di Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Dugaan korupsi ini melibatkan Sub Holding Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023.
Keputusan ini diambil setelah penyidik dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi dan dua orang ahli.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, merinci bahwa dari tujuh tersangka, tiga berasal dari pihak swasta, yakni:
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pegawai Pertamina, yaitu:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.