Mediapasti.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum.
Artinya, mulai hari ini, Rabu (30/4/2025), seluruh pegawai Pemprov DKI diwajibkan naik angkutan umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, hingga pulang ke rumah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan kemacetan, mengurangi emisi karbon, serta membangun budaya mobilitas yang lebih berkelanjutan di Jakarta.
āKebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,ā tulis Pemprov DKI dalam pengumuman resminya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, atau yang memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Beberapa moda transportasi umum yang diperbolehkan dalam kebijakan ini meliputi:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- LRT Jabodebek
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus/Angkot reguler
- Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai
Sebagai bentuk pengawasan, ASN Pemprov DKI juga diwajibkan melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut harus memuat lokasi, waktu, dan tanggal, lalu dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk turut beralih menggunakan transportasi publik.
āPerubahan pola mobilitas ini juga diharapkan membuat penggunaan transportasi umum di Jakarta semakin meluas dan menjadi budaya baru yang lebih berkelanjutan,ā tulis Pemprov.