Pemerintah Resmi Menetapkan Kenaikan UMP di Seluruh Indonesia, Jakarta yang Tertinggi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan batas akhir pengumuman pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Secara nasional, kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran 2,7 persen hingga 9 persen. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta formula pengupahan yang diatur dalam regulasi terbaru. 

UMP 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Daftar UMP 2026 Tiap Provinsi 

Dalam daftar terbaru, DKI Jakarta kembali menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. 

Besaran UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Di sisi lain, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah pada 2026, yakni Rp2.317.601 meski tetap mengalami kenaikan 5,77 persen.

Di wilayah Jawa dan Bali, selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, beberapa provinsi juga m

Untuk wilayah Sumatera, Bangka Belitung mencatatkan UMP 2026 sebesar Rp4.035.000, disusul Sumatera Selatan Rp3.942.963 dan Kepulauan Riau Rp3.879.520.

Riau menetapkan UMP Rp3.780.495, Jambi Rp3.471.497, Sumatera Utara Rp3.228.971, dan Sumatera Barat Rp3.182.955. 

Sementara itu, Lampung berada di angka Rp3.047.734 dan Bengkulu Rp2.827.250. Adapun Provinsi Aceh hingga saat ini masih menunggu pengumuman resmi karena proses sinkronisasi akhir.

Di Kalimantan dan Sulawesi, Sulawesi Utara mencatat UMP 2026 sebesar Rp4.002.630 dan Sulawesi Selatan Rp3.921.234. 

Kalimantan Utara menetapkan UMP Rp3.775.243, Kalimantan Selatan Rp3.725.000, Kalimantan Tengah Rp3.686.138, dan Kalimantan Timur Rp3.680.000.

Sementara itu, Gorontalo berada di angka Rp3.405.144, Sulawesi Barat Rp3.315.934, Sulawesi Tenggara Rp3.306.496, Sulawesi Tengah Rp3.179.565, dan Kalimantan Barat Rp3.054.552.

Baca Juga :   PMI KABUPATEN BEKASI MENGADAKAN PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI JALAN RAYA PILAR SUKATANI

Di kawasan Indonesia Timur, Papua Selatan menjadi salah satu provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp4.508.850. 

Papua menetapkan UMP Rp4.436.283, Papua Tengah Rp4.285.848, Papua Barat Rp3.841.000, dan Papua Barat Daya Rp3.766.000. 

Untuk wilayah Maluku, Maluku Utara menetapkan UMP Rp3.552.840 dan Maluku Rp3.334.490. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat berada di angka Rp2.673.861 dan Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898. 

Provinsi Papua Pegunungan hingga kini juga belum mengumumkan besaran UMP 2026 secara resmi.

encatatkan kenaikan yang cukup signifikan. 

Bali menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.207.459 atau naik 7,04 persen. Banten berada di angka Rp3.100.881, DI Yogyakarta Rp2.417.495, Jawa Timur Rp2.446.880, dan Jawa Tengah Rp2.327.386.

NoWilayahProvinsiBesaran UMP 2026
WILAYAH SUMATERA
1SumateraAcehProses Finalisasi
2SumateraSumatera UtaraRp 3.228.971
3SumateraSumatera BaratRp 3.182.955
4SumateraRiauRp 3.780.495
5SumateraKepulauan RiauRp 3.879.520
6SumateraJambiRp 3.471.497
7SumateraBengkuluRp 2.827.250
8SumateraSumatera SelatanRp 3.942.963
9SumateraBangka BelitungRp 4.035.000
10SumateraLampungRp 3.047.734
WILAYAH JAWA, BALI & NUSA TENGGARA
11JawaDKI JakartaRp 5.729.876
12JawaBantenRp 3.100.881
13JawaJawa BaratRp 2.317.601
14JawaJawa TengahRp 2.327.386
15JawaDI YogyakartaRp 2.417.495
16JawaJawa TimurRp 2.446.880
17BaliBaliRp 3.207.459
18Nusa TenggaraNTBRp 2.673.861
19Nusa TenggaraNTTRp 2.455.898
WILAYAH KALIMANTAN & SULAWESI
20KalimantanKalimantan BaratRp 3.054.552
21KalimantanKalimantan TengahRp 3.686.138
22KalimantanKalimantan SelatanRp 3.725.000
23KalimantanKalimantan TimurRp 3.680.000
24KalimantanKalimantan UtaraRp 3.775.243
25SulawesiSulawesi UtaraRp 4.002.630
26SulawesiGorontaloRp 3.405.144
27SulawesiSulawesi TengahRp 3.179.565
28SulawesiSulawesi TenggaraRp 3.306.496
29SulawesiSulawesi BaratRp 3.315.934
30SulawesiSulawesi SelatanRp 3.921.234
WILAYAH MALUKU & PAPUA
31MalukuMaluku UtaraRp 3.552.840
32MalukuMalukuRp 3.334.490
33PapuaPapua BaratRp 3.841.000
34PapuaPapua Barat DayaRp 3.766.000
35PapuaPapua TengahRp 4.285.848
36PapuaPapuaRp 4.436.283
37PapuaPapua SelatanRp 4.508.850
38PapuaPapua PegununganProses Finalisasi

*Sumber: Data diolah dari penetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sesuai PP 49/2025.

Baca Juga :   Dr Alamsyah Ungkap Tutup Pabrik PT Epson 14 Hari

Pemerintah mengimbau para pelaku usaha dan pekerja untuk mencermati ketentuan UMP 2026 di masing-masing daerah. 

UMP menjadi batas upah minimum yang wajib dipatuhi, sekaligus diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional. 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

[custom-twitter-feeds feed=1]

Tag Berita